OJK Tetapkan Standar Baru Rekening Dormant, Lindungi Nasabah dan Stabilkan Bank

Rabu, 19 November 2025 | 10:52:51 WIB
OJK Tetapkan Standar Baru Rekening Dormant, Lindungi Nasabah dan Stabilkan Bank

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan batas waktu rekening dormant dan tidak aktif di seluruh bank umum Indonesia. Langkah ini diambil untuk memperkuat tata kelola perbankan dan memberikan kepastian hukum bagi nasabah.

Peraturan terbaru dituangkan dalam POJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan bahwa aturan ini juga bertujuan mencegah praktik penipuan dan penyalahgunaan rekening.

Bank kini diwajibkan memiliki kebijakan dan prosedur pengelolaan rekening yang jelas. Proses pengaktifan maupun penutupan rekening harus mudah diakses nasabah melalui kantor fisik maupun kanal digital bank.

Standarisasi ini diharapkan mengurangi perbedaan perlakuan antarbank. Dengan begitu, hak dan kewajiban nasabah menjadi lebih jelas, sementara transparansi layanan perbankan meningkat.

Hak Nasabah dan Kewajiban Bank

POJK ini juga mengatur keseimbangan antara hak nasabah dan kewajiban bank dalam pengelolaan rekening. Nasabah diharuskan memberikan informasi yang benar, memperbarui data, dan menjaga itikad baik dalam hubungan dengan bank.

Bank diwajibkan menampilkan status rekening nasabah pada kanal digital maupun fisik. Hal ini memungkinkan komunikasi yang lebih efektif dan meminimalkan risiko kesalahan informasi antara nasabah dan bank.

Selain itu, bank wajib memiliki kebijakan penatausahaan rekening nasabah yang mencakup kriteria rekening tidak aktif dan dormant. Mekanisme komunikasi dengan nasabah, pembebanan biaya administrasi, dan bunga juga diatur secara jelas untuk menghindari kesalahpahaman.

Bank perlu memiliki sistem yang mampu melakukan flagging rekening yang berpotensi menjadi dormant. Sistem ini juga harus memfasilitasi pengaktifan kembali atau penutupan rekening sesuai keinginan nasabah.

Penerapan prinsip pelindungan konsumen menjadi prioritas utama. Hal ini termasuk pengawasan anti fraud, manajemen risiko, dan perlindungan data pribadi nasabah agar rekening tidak aktif dan dormant tidak disalahgunakan.

Klasifikasi Rekening dan Batas Waktu

Dalam pengelolaan rekening, OJK menetapkan tiga klasifikasi rekening yang harus dipahami oleh bank dan nasabah. Klasifikasi ini bertujuan memberikan pedoman yang jelas dalam pemantauan dan pengawasan rekening.

Rekening aktif adalah rekening yang memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo secara rutin. Bank wajib memastikan rekening ini tetap dipantau dan diadministrasikan secara transparan.

Rekening tidak aktif adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas selama lebih dari 360 hari. Bank harus melakukan komunikasi proaktif dengan nasabah sebelum rekening ini berubah status menjadi dormant.

Rekening dormant adalah rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo selama lebih dari 1.800 hari. Sebelumnya, tiap bank memiliki kebijakan berbeda, dengan rata-rata rekening dianggap dormant setelah 180 hari atau enam bulan.

Dengan aturan baru ini, nasabah memiliki kepastian waktu dan hak untuk mengaktifkan kembali rekeningnya. Bank pun memiliki pedoman yang jelas dalam mengelola rekening dormant dan tidak aktif secara konsisten.

Standarisasi pengelolaan rekening dormant dan tidak aktif ini menjadi tonggak penting dalam menjaga stabilitas sistem perbankan. Selain memberikan perlindungan kepada nasabah, aturan ini juga meningkatkan integritas dan kepercayaan publik terhadap perbankan nasional.

Terkini