Transportasi

Diskon Transportasi Libur Nataru 2025/2026: Peluang Hemat Mudik Akhir Tahun

Diskon Transportasi Libur Nataru 2025/2026: Peluang Hemat Mudik Akhir Tahun
Diskon Transportasi Libur Nataru 2025/2026: Peluang Hemat Mudik Akhir Tahun

JAKARTA - Pemerintah telah menggulirkan kebijakan stimulus transportasi untuk memanjakan perjalanan masyarakat pada periode libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026. Langkah ini diambil guna memperlancar mobilitas massal yang biasa terjadi saat momen akhir tahun.

Stimulasi ini mencakup insentif dan potongan tarif untuk angkutan umum, termasuk sektor penerbangan. Salah satu kebijakan utama adalah keringanan pajak bagi angkutan udara kelas ekonomi.

Dudy Purwagandhi sebagai Menteri Perhubungan menegaskan bahwa skema angkutan Nataru 2025/2026 akan diberlakukan layaknya skema angkutan pada momen Lebaran 2025. “Kalau di Nataru tahun sebelumnya tidak ada keringanan pajak, untuk Nataru tahun ini salah satu usulannya ada keringanan pajak, sama dengan yang diberlakukan saat lebaran,” ujarnya pada Minggu, 19 Oktober 2025.

Aturan tersebut dicantumkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026. Keputusan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 15 Oktober 2025.

Dalam regulasi tersebut pemerintah menanggung sebagian PPN atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Besaran yang ditanggung pemerintah adalah 6 persen, sedangkan penerima jasa membayar 5 persen.

“PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh penerima jasa sebesar 5 persen dari penggantian,” bunyi Pasal 2 Ayat 3 PMK 71/2025. Ayat 4 menegaskan: “PPN yang terutang … ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2026 sebesar enam persen dari penggantian.”

Penggantian yang dimaksud mencakup tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya‑biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN. Jasa ini diberikan oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Adapun diskon tarif pesawat ini berlaku untuk periode pembelian tiket mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026. Sementara periode penerbangan yang tercover adalah mulai 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.

Stimulus Transportasi Lain untuk Libur Nataru

Tak hanya sektor penerbangan yang mendapatkan insentif, paket stimulus transportasi untuk libur Nataru 2025/2026 juga mencakup kereta api, kapal laut, dan penyeberangan. Untuk tiket kereta api, diskon sebesar 30 persen dari harga normal berlaku pada periode 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.

Diskon angkutan laut diberikan sejak 17 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026 dengan besaran 20 persen dari tarif normal. Sedangkan untuk angkutan penyeberangan, operator akan menghapus jasa pelayanan pelabuhan untuk kelas reguler dan menurunkan harga tiket eksekutif menjadi harga tiket reguler pada periode 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.

Menteri Perhubungan juga menyampaikan rencana pengembangan transportasi publik di kawasan Jabodetabek. Rencana tersebut mencakup pengembangan kawasan transit‑oriented development (TOD) di Dukuh Atas, pengembangan stasiun di Tanah Abang, integrasi stasiun di kawasan Jakarta International Stadium (JIS), hingga pengembangan stasiun barang di Cipinang.

Implikasi bagi Perjalanan dan Masyarakat

Keputusan pemerintah ini memberikan peluang signifikan bagi masyarakat yang merencanakan perjalanan selama musim liburan. Diskon dan insentif pajak akan menurunkan biaya transportasi sehingga mobilitas masyarakat meningkat.

Bagi operator dan penyelenggara transportasi, kebijakan ini menuntut kesiapan dalam menghadapi lonjakan penumpang. Perencanaan rute, frekuensi, dan ketersediaan layanan menjadi kunci agar manfaat stimulus dapat dirasakan maksimal.

Di sisi lain, perubahan tarif dan stimulasi ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah berupaya mendorong pemulihan ekonomi pasca pandemi dan memperkuat konektivitas antardaerah. Mobilitas yang lebih tinggi berpotensi meningkatkan aktivitas wisata, logistik, dan industri jasa.

Namun demikian, masyarakat tetap diimbau untuk melakukan rencana perjalanan lebih awal. Karena pada periode libur Natal dan Tahun Baru, permintaan tiket biasanya melonjak dan ketersediaan kursi bisa terbatas.

Tips Memaksimalkan Kebijakan Diskon Ini

Untuk memanfaatkan kebijakan ini, calon penumpang penerbangan domestik sebaiknya membeli tiket pada rentang 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026. Pastikan penerbangan Anda berlangsung pada periode 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026 agar diskon dan insentif dapat diterapkan.

Bagi yang memilih moda kereta api dan angkutan laut atau penyeberangan, jangan lupa cek syarat dan periode diskon masing‑masing. Kereta api ‑ 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026 (diskon 30 %). Laut ‑ 17 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026 (diskon 20 %). Penyeberangan ‑ 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026 (tarif dikompresi).

Persiapkan juga dokumen dan informasi terkait maskapai, kereta atau kapal yang digunakan. Cek situs resmi atau aplikasi penyedia transportasi untuk mengetahui syarat‑syarat promo, rute yang terkualifikasi, serta ketersediaan kursi.

Manfaatkan pula perkembangan transportasi publik yang sedang dikembangkan pemerintah di Jabodetabek. Jika perjalanan Anda melibatkan kawasan perkotaan besar, integrasi antar moda seperti kereta, bus, dan MRT bisa mempercepat mobilitas.

Terakhir, meski diskon membuat biaya perjalanan lebih rendah, tetap siapkan anggaran cadangan untuk biaya tidak terduga seperti kemacetan, perubahan jadwal, atau kebutuhan mendadak. Perjalanan nyaman tetap membutuhkan perencanaan matang.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index